Berlaku 15 Mei, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12%-16%

0

Tandaseru – Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat udara turun 12% sampai 16% dan akan berlaku mulai 15 Mei 2019.

Penurunan tarif batas atas itu dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura.

Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.

Menurut dia, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh perusahaan penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

“Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menhub No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.