Mediasi Warga Terkait Sengketa Tanah, Bhabinkamtibmas Imbau Tempuh Jalur Hukum

0

BENGKULU (tandaseru) – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu Polda Bengkulu Aipda Edi Gunawan melaksanakan mediasi sengketa tanah bersama anggota Babinsa Serda Windro Wiwinson, Kamis (24/09).

Mediasi tersebut ditempuh dengan mengutamakan upaya musyawarah sebagai jalan penyelesaian permasalahan ditengah masyarakat.

Berlangsung di Kantor Lurah Kandang Mas Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, kegiatan mediasi dipimpin oleh Lurah Kandang Mas Hadmi, diikuti oleh Alimin (Sekretaris Lurah Kandang Mas), Ahmad Sidik (Ketua RW.05), Fran (Ketua RT.15), dan pihak yang bertikai yakni Syafiul (Pemilik Tanah Surat Adat), Iskandar (Pemilik Tanah Sertifikat Tahun 1998), Ujang Fihin (Penerima Kuasa Dari Saudara Iskandar) dan Erson (Pemilik Tanah Sertifikat 2017).

Menanggapi pelaksanaan mediasi tersebut Bhabinkamtibmas Kandang Mas, Aipda Edi Gunawan menghimbau agar kedua belah pihak saling menahan diri dan menyelesaikan permasalahan tanah tersebut ke jalur hukum.

“Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan oleh karena itu kami Anggota Bhabinkamtimbmas menyarankan agar pihak yang bertikai untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya

Selain itu juga Bhabinkamtibmas Kandang Mas, Aipda Edi Gunawan menghimbau agar selalu memperhatikan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam proses pelaksanaan mediasi tersebut terdapat hasil yang dicapai yakni kedua belah pihak sepakat tidak ada aktivitas di lahan yang masih sengketa sembari menunggu panen tanam tumbuh di tanah tersebut dan kedua belah pihak juga berterimakasih atas kehadiran dari pihak kepolisian sehingga pelaksanaan mediasi berjalan lancar. Pelaksanaan mediasi juga berjalan lancar dan kondusif namun tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: tandaseru.id/2020/09/25/mediasi-warga-terkait-sengketa-tanah-bhabinkamtibmas-imbau-tempuh-jalur-hukum/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.