Polda Papua Tangani Kasus Video Mesum di Media Sosial

0

JAYAPURA (tandaseru) – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika, Selasa (6/10)

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini Penyidik tengah tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.

“Sampai dengan hari Senin (5/10), penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai Saksi sebayak 11 orang saksi, dimana para saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.” ujarnya.

Dari ke 11 saksi tersebut, Kabid Humas Polda Papua menyebutkan, salah satunya merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut di sebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

“Saat ini penyidik masih berada di Timika untuk melakukan proses pemeriksaan saksi, setelah itu baru dilakukan pengembangan atas pemeriksaan para saksi tersebut untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Identitas saksi yakni EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.” paparnya.

Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.” jelas Kombes Pol Musthofa Kamal.

3 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: tandaseru.id/2020/10/08/polda-papua-tangani-kasus-video-mesum-di-media-sosial/ […]

  2. sleeping music

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: tandaseru.id/2020/10/08/polda-papua-tangani-kasus-video-mesum-di-media-sosial/ […]

  3. boostaro says

    Boostaro is a dietary supplement designed specifically for men who suffer from health issues. https://boostarobuynow.us/

Leave A Reply

Your email address will not be published.