Hendak Ambil Kiriman Ganja di Bandara, Polres Jayawijaya Amankan Pelaku

0

JAYAPURA (tandaseru) – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gudang Cargo Trigana tepatnya di Apron 1 Jalan Gatot subroto Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya, Senin (8/6).

Pelaku bernama Osboren Rumayomi ditangkap saat akan mengambil kiriman barang yang menggunakan pesawat cargo Trigana PK-YSN dari Sentani.

Saat pelaku datang ke Apron 1 Gudang Cargo Trigana Jalan Gatot Subroto Wamena untuk mengambil barang tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang dan barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di dalam kardus ditemukan 1 (satu) bungkus ganja dengan berat 28.63 gr, dikirim dengan susu sachet yang di kemas dalam karton dan direping. Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliar).

Leave A Reply

Your email address will not be published.