Tidak Penuhi Standar, OJK Cabut Izin Usaha BPR Budisetia di Padang
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.