Tidak Penuhi Standar, OJK Cabut Izin Usaha BPR Budisetia di Padang

0

Tandaseru – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.

BPR Budisetia tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan yang memenuhi standar dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.Pencabutan tersebut melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia,

BPR tersebut dinilai OJK telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 27 Februari 2018, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

“Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8% (delapan persen),” ungkap rilis tertulis OJK yang diterima Tandaseru.id, Senin (28/5/2018).

Disebutkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai  Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

Meski demikian, OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, “ demikian rilis tersebut.

 

Comments are closed.