Eggi Sudjana Ajukan Praperadikan, Polisi : Kita Hadapi di Pengadilan

1

Tandaseru – Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana resmi melayangkan gugatan praperadilan soal status hukumnya. Menanggapi itu, polisi mempersilahkan soal praperadilan itu karena merupakan semua hak warga negara.

“Hak mereka, silahkan. Nanti kita hadapi di pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan proses penetapan tersangka Eggi Sudjana telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

“Proses hukum (Eggi Sudjana) telah sesuai aturan hukum,” ujar Argo.

Sebelumnya, Eggi Sudjana melalui pengacaranya, Pitra Romadoni mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagau tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5).

“Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto,” kata Pitra dilokasi, Jumat (10/5).

1 Comment
  1. buy LSD online

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: tandaseru.id/2019/05/10/eggi-sudjana-ajukan-praperadikan-polisi-kita-hadapi-di-pengadilan/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.