Penabrak Polantas di Senayan Ditetapkan Menjadi Tersangka

1

JAKARTA (tandaseru) – Ade Permana Putra (26), penabrak polantas bernama Guntur Ebenezer di seberang gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat lantaran takut ditilang pada Minggu (19/1) telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya benar pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (20/1).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menyebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan oleh polisi. Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP.

“Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelas Jerry.

Sebelumnya, Ade Permana Putra menabrak polisi yang hendak menilangnya terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/1). Ade memang sempat menghentikan mobilnya, tapi kemudian menancap gas mobilnya dengan maksud melarikan diri.

Tersangka juga menabrak anggota polisi bernama Briptu Gugur Ebenezer. Sang polisi pun mengalami luka-luka.

3 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2020/01/20/penabarak-polantas-di-senayan-ditetapkan-menjadi-tersangka/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2020/01/20/penabarak-polantas-di-senayan-ditetapkan-menjadi-tersangka/ […]

  3. ข่าวบอล

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2020/01/20/penabarak-polantas-di-senayan-ditetapkan-menjadi-tersangka/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.