Kejari Sidoarjo Tahan Ketua APTR Terkait Tindakan Pungli

1

SURABAYA (!) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Mohammad Suryono, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Krembung Jatim dan Dadang Retio Manajer Keuangan PG Krembung sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga menahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli). Keduanya diperiksa selama 5 jam oleh tim penyidik.

“Keduanya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pungli yang dilakukan terhadap para petani tebu setelah ditemukan dua alat bukti,” ungkap Adi Harsanto, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

Kedua tersangka katanya diduga melakukan pungli kepada para petani tebu senilai Rp1,6 miliar saat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani tebu.

“SHU yang diterima para petani dilakukan pemotongan oleh kedua tersangka hingga terkumpul uang Rp1,1 miliar. Keduanya juga melakukan penarikan dana kegiatan senilai Rp500 juta dari 2015 hingga 2017,” papar Adi.

Baca Juga:

Kejari akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan pihak terkait. “Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari tindak korupsi ini,”tegasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo dengan pertimbangan menghindari keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka akan dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 12e dan pasal 11 Undang-undang anti korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara,”pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.