Penutupan Alexis, Polisi: Silahkan Tanya ke Pemprov DKI Jakarta

0

JAKARTA (!) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan rencana penutupan Alexis di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk penutupan Alexis tanya ke Pemprov ya. Karena kewenangan di sana berkaitan dengan perizinan,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2018).

Dia menyebutkan pihaknya hanya siap membantu jika diminta oleh Pihak Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bantuan berupa personel dalam rangka menutupa tempat tersebut. “Masalah nanti Pemprov minta bantuan pengamanan, nanti kita lihat dulu suratnya, sekarang kita belum mendapatkan kapan akan dilakukan penutupan,” ucap Argo.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan untuk adanya pelanggaran atau tidak di tempat tersebut, pihaknya menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pihak kepolisian tidak ingin berspekulasi terkait masih adanya kegiatan prostistusi di Alexis.

“Kalau melakukan pelanggaran, silahkan tanya ke Pemprov pelanggarannya apa. Kita mendukung saja jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, nanti kalau Pemprov meminta bantuan keamanan ya kita beri, yang melaksanakan penutupan Pemprov, jangan sampai kebijakan itu ada yang melawan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, surat edaran yang berlambang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Polisi ini beredar luas di kalangan wartawan. Surat tersebut berisikan tentang Satpol PP yang meminta bantuan TNI dan Polri ini akan menutup usaha Alexis di Jalan RE Martadinata No.1, Ancol, Jakarta Utara pada hari ini.

Penutupan ini berdasarkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yanh baru yakni Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

1 Comment
  1. リアル ダッチワイフ says

    ラブドール販売 人々に思わせるような記事を読むのが大好きです。また、コメントさせていただきありがとうございます。

Leave A Reply

Your email address will not be published.