Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Rumah Kosong di Tangsel

1

Tandaseru – Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian dan pemberatan di rumah kosong (rumsong) milik Samsuri Zaelani di Jalan Raya Pondok Aren RT 001/005 Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (20/6/2018)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap bernama Muhammad Ade Riski (29) seorang warga gang Bacang, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Kejadian tersebut bermula pada pukul 19.30 WIB korban pulang ke rumah sehabis silaturahmi ke daerah Pondok Jaya, Pondok Aren dan melihat motor Satria F warna hitam Nopol B 6618 WGI terparkir di depan rumah korban,” kata Yurikho kepada Tandaseru.id, Kamis (21/6/2018).

Setelah itu, kata Yurikho, korban melihat ke dalam rumah dan mendapatkan kaca nako rumah korban sudah dalam kondisi terbuka. Karena itu, korban langsung masuk ke dalam rumah dan memeriksa seisi rumah.

“Korban masuk dan dilihat ada seorang laki laki di dalam rumah dan selanjutnya istri korban teriak minta pertolongan sehingga pelaku bisa diamankan,” ucapnya.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjut Yurikho, korban langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera membawa pelaku ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut keterangan anak korban, ada salah satu pelaku yang berada di atas loteng dan setelah dilakukan penyisiran tidak diketemukan pelaku lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 53 jo Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Comments are closed.