Soal Tudingan Rekayasa Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Akan Laporkan Balik Politisi PDIP

0

Tandaseru – Buntut tudingan Politisi PDIP, Dewi Tanjung soal penyiraman air keras dianggap rekayasa, tim Advokasi Novel Baswedan akan menempuh jalur hukum atau bisa disebut akan membuat laporan balik.

“Sikap kami akan mengambil langkah Hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan,” kata pengacara Novel, Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11).

Selain itu, Alghiffari juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut.

“Kami juga mendesak kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden,” jelasnya.

Alghiffari juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik/pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Politisi PDIP, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan terkait penyebaran berita hoax soal penyiraman air keras. Dia menyebut penyiraman itu tidak masuk akal.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

“Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras,” kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan,” sambungnya.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.