Wacana Hak Angket Iriawan, Wiranto: Silakan Saja

0

Tandaseru – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto merespons wacana hak angket terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, hal tersebut hak dari anggota DPR.

“Silakan saja. tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna, harus disetujui berbagai fraksi dalam persidangan itu,” kata Wiranto usai rapat koordinasi kesiapan akhir Pemilukada 2018 di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Wiranto menuturkan, pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan proses Pemilu di Jawa Barat. Sehingga, tidak menabrak aturan apapun.

“Kembali dengan niat baik, kita pemerintah tidak ada rekayasa terselubung, tidak ada satu niat di balik itu, tidak ada, betul-betul ingin Jabar aman,” tambahnya.

Terkait keputusannya yang pernah membatalkan rencana penunjukan Iriawan awal tahun ini, ia beralasan karena status Iriawan waktu itu masih sebagai perwira tinggi kepolisian. Namun, kali ini berbeda karena Iriawan saat dilantik telah menduduki jabatan menjadi Sekretaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhannas).

“Saya batalkan karena waktu itu (statusnya) Perwira Polri aktif yang duduk di lembaga struktural kepolisian sebagai Asops (Asisten Bidang Operasi) Mabes Polri. Tapi pada saat dipindahkan ke Sestama Lemhannas, maka ada 11 lembaga yang walaupun masih aktif sudah tidak lagi menjabat di struktur kepolisian itu gak ada masalah,” tegasnya.

Comments are closed.