Terduga Pelaku Pemukulan Anak Menpora Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

Tandaseru – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HP yang merupakan terduga pelaku pemukulan terhadap anak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi sebagai tersangka. Namun, HP tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.

“Iya benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Hanya wajib lapor saja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/7/2018).

Stefanus menyebutkan alasan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diperiksa polisi. Meski begitu, kata dia, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.

HP sendiri diketahui menyerahkan diri pada polisi dalam kasus ini pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu. “Betul. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke kami,” jelasnya.

Sebelumnya, anak Menpora Imam Nahrowi, dipukul oleh oknum tertentu saat menyaksikan laga antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya dalam Liga 1 2018 di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juni 2018.

Berdasarkan data yang diterima laporan tersebut teregistrasi dalam LP/1143/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel. Korban atas nama Ahmad Sirou Fadlolloh. Pelaku diancam Pasal 351 jo 335 KUHP atas Penganiayaan juncto Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan.

Comments are closed.