Pendaftaran Bacaleg, KPU: Hari Ini Terakhir Tak Ada Tambahan Waktu

2

Tandaseru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan hari ini, Selasa (17/7/2018) batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). KPU tidak akan memperpanjang waktu pedaftaran.

Anggota KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Ilham Saputra mengatakan KPU tidak berpikir untuk memperpanjang masa pendaftaran ini.

Pasalnya, kata Ilham sosialisasi terkait pencalonan sudah cukup masif dilakukan KPU kepada partai politik. Begitu juga dengan waktu bagi peserta pemilu untuk memasukkan datanya ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Jadi informasi informasi tentang beberapa hal persyaratan calon juga sudah kita sampaikan,” tutur Ilham

Ilham menerangkan tidak adanya potensi penambahan masa pendaftaran juga karena pertimbangan, ada tahapan lain yang tidak boleh terganggu prosesnya. Salah satunya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal adalah masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 4-10 Agustus 2018.

“Karena kalau kita perpanjang ini berimplikasi kepada hari H pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung, sudah mempertimbangkan beberapa banyak hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini,” tutur Ilham.

Comments are closed.