Laporan Fahri Hamzah Terhadap Sohibul Iman Ditingkatkan ke Penyidikan

0

Tandaseru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS, Sohibul Iman dari penyelidikan ke penyidikan.

“Laporan Pak Fahri Hamzah sudah naik sidik, tapi saya cek dulu, naiknya kapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/7/2018).

Walaupun sudah dinaikkan ke penyidikan, namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan pihaknya belum menentukan tersangka atau tidak, penyidik masih perlu mengumpulkan saksi-saksi, serta barang bukti yang cukup.

“Belum (ada tersangka), sidik kan mencari siapa pelakunya,” ungkap Argo.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Fahri sempat mencabut laporannya sebelum memasuki bulan Ramadhan 1439H, namun dibatalkan setelah melewati bulan suci itu. Dia mengungkapkan alasan mengapa mencabut laporan karena di bulan Ramadhan tidak mau ada konflik.

Comments are closed.