Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 tahun, JPU KPK Kecewa

0

Tandaseru – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Bupati Jombang, Nyono 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Unguh menetapkan Nyono subsider 2 bulan penjara serta pencabutan hak politiknya selama 3 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Untuk itu, JPU KPK mengajukaan banding. ” Kami menyatakan banding atas putusan itu,” kata Wawan Yunarwanto, Selasa(4/9/2018)

Wawan Yunarwanto menunjukan berkas kepada awak media, bahwa pembacaan vonis yang akan dilakukan hakim sama persis dengan yang didakwakan oleh JPU.

Namun saat dibacakan Hakim berbeda dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 11 dan 12 huruf a Undang- undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kok bisa beda, kan dakwaan yang dibacakan atas vonis itu sama tapi pada akhir pembacaan hasilnya beda,” ucapnya kecewa atas putusan hakim ini.

Comments are closed.