Anggota Komisi II Minta KPU Patuhi Putusan MA

0

Tandaseru – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung mengabulkan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019 untuk memberikan sebuah kepastian hukum kepada bacaleg apakah diperbolehka ikut atau tidak.

Menurut Firman, keluarnya keputusan ini sudah selayaknya harus dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu khususnya KPU yang sebelumnya sangat gigih melarang eks narapidana korupsi maju sebagai caleg.

“Saya memberikan apresiasi ke MA telah menyelesaikan proses persidangan terkait gugatan PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Keputusan ini sudah sepatutnya harus dipatuhi oleh KPU,” tegas Firman, Sabtu (15/9/2018).

Politikus Golkar ini menjelaskan, keluarnya putusan ini sudah secepatnya harus ditindaklanjuti KPU untuk segera merevisi PKPU sudah lebih dulu melarang eks narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Di sisi lain pun, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus ikut serta mengawal putusan ini agar kedepan tidak ada lagi timbul kegaduhan seperti sebelumnya.

Firman menilai dengan keluarnya putusan ini semangat untuk mencari pemimpin yang bersih harus tetap dikedepankan terutama pemberantasan korupsi.

“Namun demikian, jika ada parpol peserta pemilu sudah mencoret bakal caleg yang eks narapidana korupsi lalu akan kembali dicalonkan atau tidak itu semua kembali kepada kebijakan parpol tersebut,” tambahnya.

Kemudian KPU pun bisa segera membuat surat edaran kepada Parpol tetap tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan menjadi caleg, dan ini nanti bisa dapat dilihat keseriuan parpol yang mempunyai semangat pemberangasan korupsi.

“Kita beri kemewanangan KPU untuk mengumumkan ke publik secara luas bila ada parpol yang tetap mancatumkan/mengusulkan mantan narapidana menjadi caleg dan persoalkan eks napi korupsi dicalonkan kembali atau tidak tergantung parpol,” tutur Firman.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor untuk nyaleg kini telah dibatalkan oleh MA. Putusan itu diputus MA pada 13 September kemarin. PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang.

Comments are closed.