Pakai Al Quran Untuk Mahar Pernikahan itu, Sebenarnya Boleh Nggak Ya?

1

Tandaseru – Siapa sih yang tak ingin menikah? Syarat menikah salah satunya adalah memberi mahar, muncul pertanyaan bolehkah Al Quran jadi mahar menikah?

Sebagian besar umat Islam kerap menjadikan kitab suci Al Quran sebagai salah satu bagian dari mahar ketika mereka akan menikah, sebenarnya apakah itu diperbolehkan? Apakah mahar tersebut tetap sah?

Seperti ada seseorang yang bertanya kepada Ustadz Ami Nur Baits , “apakah ada larangan kitab suci Al Quran untuk dijadikan mas kawin atau mahar di pernikahan?” Beliau pun menjawab;

Mahar merupakan sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang akan dinikahinya. Mahar tersebut dapat berbentuk harta benda atau bisa juga jasa.

Jika barang bisa jadi mahar, bolehkah Al Quran jadi mahar menikah?

Untuk pengertian yang disebutkan, memang Al Quran berupa harta benda yang masuk kriteria. Namun, apakah benar-benar tidak masalah?

Allah SWT berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).

Mahar atau mas kawin termasuk syarat sah dalam pernikahan. Untuk dalil mahar yang bisa berupa harta benda atau jasa, disebutkan dalam hadist ini;

Sahl bin Saad radhiallahuanhu mengatakan, “Seorang wanita mendatangi Nabi shalallahu alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah dan rasul-Nya shalallahu alaihi wa sallam. Kemudian nabi menjawab, Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri.

Maka seorang laki-laki mengatakan, nikahkanlah aku dengannya. Kemudian, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Berikan sebuah baju untuknya.” Laki-Laki itu menjawab. Aku tidak punya. Nabi melanjutkan, “Berikanlah sesuatu walaupun cincin dari besi.”

Laki-laki itu pun kembali mengatakan dia tak punya. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pun bersabda, “apa yang engkau hapal dari Al Quran?” Laki-laki itu menjawab, surat ini dan surat ini. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pun bersabda, “kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan Al Quran yang ada padamu.” (HR. Bukhari, no. 5029).

Dari hadist di atas, sangat tergambar bahwa mahar yang diberikan pada wanita itu sebenarnya sangatlah sederhana.

Kemudian apa kaitannya dengan wujud Al Quran yang dijadikan mahar?

Rupanya, dalam hadist tersebut Nabi shalallahu alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tadi untuk memberikan barang kepada wanita tersebut.

Hal tersebut pun dijadikan dasar argumentasi untuk diperbolehkan memberi mahar berupa barang kepada calon mempelai wanita.

Karena laki-laki tadi tak mempunyai materi atau harta, maka Nabi pun memerintahkannya untuk memeberikan mahar dengan hafalan surat Al Quran yang bisa diajarkan. Jadi intinya, mahar itu sesuatu yang punya harga atau bernilai di masyarakat, baik barang atau jasa.

Mengajarkan Al Quran merupakan sesuatu yang dapat mendatangkan materi. Sedangkan, wujud Al Quran itu sendiri, seandainya dapat diperjual belikan kembali nantinya atau bisa memberi nilai tukar sekaligus dapat dihargai, maka Al Quran bisa dijadikan mahar. Wallahu a’lam bish-shawabi.

Jadi sebenarnya pertanyaan bolehkah Al Quran jadi mahar menikah? Mungkin boleh saja, hanya saja dilihat kembali apakah Al Quran tersebut punya nilai jual atau tidak, jika tidak atau ragu, sebaiknya dihindari saja untuk menggunakannya sebagai mahar.

Comments are closed.