Kasus Ratna, Polisi Periksa Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandi Senin

0

Tandaseru – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, Senin (15/10/2018) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus berita hoaks Ratna Sarumapet.

“Penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik. Nanti akan diagendakan untuk Senin pukul 13.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Nanik dianggap sebagai salah satu pihak yang menceritakan rekayasa penganiayaan Ratna ke Prabowo. Nantinya Polisi bakal menggali kronologi dari Nanik terkait awal penyebaran hoaks penganiayaan yang menimpa Ratna.

“Jadi Bu Nanik ini perannya adalah yang memberitahukan bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa,” kata dia.

Sejauh ini polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan polisi setelah meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara

Comments are closed.