Sistem ETLE, Polisi akkan Tindak Pengendara Tanpa Pengecualian

1

Tandaseru – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pandang bulu dalam penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Baik anggota TNI, Polri maupun Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan penindakan apabila melanggar sistem ETLE tersebut.

“(Pengecualian) Tidak. ETLE semua ini terekam, mobil pejabat, polisi, TNI, pemerintah. Hasilnya ada di kolom-kolom itu mobil TNI Polri, mobil plat merah, plat hitam dan sebagainya ada semua di situ dan yang luar daerah ada semua,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Meskipun demikian, kata Yusuf, semua melalui mekanisme peraturan yang berlaku. “Kalau Polri ada Propam, TNI ada POM dan sebagainya. Kita beritahukan kepada mereka bahwa tanggal sekian terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, fotonya kita kirim. Mobil dinas sama semuanya pasti ditindak, kita kasih datanya seperti ini,” ujarnya.

“(Dinas pemprov?) Ya tetap kena sama kita, nggak ada masalah,” sambungnya.

Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.

Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran.

Comments are closed.