Rizal Ramli Pertanyakan Proses Hukum Naik ke Penyidikan

0

Tandaseru – Pengacara Rizal Ramli, Effendi Sinaga mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya ini karena tiba-tiba sudah naik ke penyidikan. Hal ini dikatakan karena kliennya tidak pernah diperiksa pada tingkat penyelidikan.

“Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa ditingkat penyelidikan. Intinya kami keberatan,” kata Effendi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Sementara itu, Rizal Ramli menyebutkan proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini sudah melanggar peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri (Perkapolri).

“Karena itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik,” jelasnya.

Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program ‘Sapa Indonesia Malam’ di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program ‘Indonesia Business Forum’ di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Comments are closed.