Jasa Raharja Serahkan Santunan pada 38 Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

0

Tandaseru – Sebanyak 38 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang telah teridentifikasi oleh DVI Mabes Polri mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per ahli waris.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan penyerahan santunan dilakukan melalui kantor cabang dan perwakilan Jasa Raharja yang tersebar di beberapa provinsi sesuai domisili tempat tinggal ahli waris.

Ada 11 ahli waris korban katanya yang diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, 7 orang ahli waris melalui kantor cabang Banten, dan 10 orang melalui kantor cabang DKI Jakarta.

Sisanya, santunan untuk 4 orang diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, 2 orang melalui kantor cabang Sumatera Selatan, dan masing-masing sebanyak satu ahli waris melalui kantor cabang Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat.

“Jasa Raharja mendekatkan penyerahan santunan kepada ahli waris,” ujar Budi Rahardjo S dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (9/11).

Dia mengakui Jasa Raharja telah melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dari 189 penumpang pesawat dengan mendatangi tempat kediaman korban.

Meski demikian, katanya penyerahan santunan dilakukan setelah perseroan memperoleh hasil identifikasi korban yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes POLRI ke ahli waris. Budi berharap seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: tandaseru.id/2018/11/09/jasa-raharja-serahkan-santunan-pada-38-ahli-waris-korban-lion-air-jt-610/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.