Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Harap Kasus Habib Bahar di SP3

0

Tandaseru – Pasca ditetapkannya menjadi tersangka atas dugaan kasus diskriminasi ras dan etnis. Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan menyiapkan saksi meringankan dan ahli agar polisi bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau nanti dari tim lawyer meyakini tak ada muatan unsur, maka kami akan ajukan permohonan SP3 dan mohon kepada pihak kepolisian untuk gelar perkara atas permohonan kami,” kata salah satu tim kuasa hukum, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Jumat (7/12).

Menurutnya, penetapan tersangka dalam suatu kasus belum tentu berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Nantinya, saksi meringankan dan ahli yang akan disiapkan untuk memastikan ceramah Habib Bahar tidak mengandung apa yang disangkakan.

“Kalau untuk saya, tersangka itu kan belum tentu P-21 (pelimpahan berkas ke kejaksaan). Tersangka itu kan juga punya hak mendatangkan saksi meringankan Habib Bahar selama ceramah di sana,” ucapnya.

“Apakah ceramah Habib Bahar di sana memenuhi unsur hate speech atau yang terkait dengan ujaran kebencian yang terkait dengan Pasal 16 juncto Pasal 4b (2) terkait dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” sambung dia.

Selain itu, Sugito mengatakan pihak Habib Bahar belum berpikiran untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka ini. Menurutnya, menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan sebagai pilihan yang elegan.

“Kalau soal praperadilan, saya tidak bisa ambil keputusan sendiri karena ini legal action yang serius untuk Habib Bahar dan harus berkoordinasi dengan tim pengacara yang lain maupun dengan Habib Bahar sendiri. Tapi solusi dengan adanya penetapan tersangka, dan kita bisa mengajukan berbagai macam bukti yang bisa dan berpotensi memunculkan SP3, saya pikir itu lebih elegan dan tidak merepotkan dan memakan waktu lama,” jelasnya.

Sebelumnya, Penceramah Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi soal etnis dan ras setelah diperiksa polisi selama 11 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12).

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” kata kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/12)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.