Kasus Bupati Jepara, KPK Periksa Hakim PN Semarang

2

Tandaseru – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa terkait kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.

Purwono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.

“Saksi Purwono Edi Santosa akan dimintai keterangan untuk tersangka LAS (Lasito),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/12).

Selain ketua PN Semarang, penyidik KPK turut memanggil Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

2 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: tandaseru.id/2018/12/12/kasus-bupati-jepara-kpk-periksa-hakim-pn-semarang/ […]

  2. additional info

    … [Trackback]

    […] There you can find 71745 additional Information to that Topic: tandaseru.id/2018/12/12/kasus-bupati-jepara-kpk-periksa-hakim-pn-semarang/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.