Kemenhub Terbitkan Peraturan Batas Bawah Tiket Pesawat untuk Domestik

1

Tandaseru – Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 untuk tarif tiket pesawat perjalanan domestik.

Peraturan tersebut mengubah penetapan tarif batas bawah tiket penerbangan domestik dari semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan peraturan tersebut sebagai pengganti aturan sebelumnya untuk tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar 30 persen dari tarif batas atas.

Dia mengatakan Kemenhub sebelumnya telah memberlakukan tarif batas bawah sebesar 35 persen, namun aturan itu belum ada payung hukum resmi. “Kami merilis dua regulasi ini dan berlaku mulai hari ini,” ujarnya, Jumat (29/3).

Dia menjelaskan peraturan tersebut berlaku untuk tiket perjalanan domestik ke seluruh rute yang dimiliki maskapai penerbangan. Kemenhub juga mewajibkan maskapai untuk mengimplementasikan empat indikator yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan tarif tiket perjalanan domestik.

Pertama, masukan dari pengguna jasa penerbangan. Kedua, memperhatikan perhitungan tarif terhadap potensi persaingan tidak sehat. Ketiga, kemampuan konsumen. Keempat, memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan terkait penentuan besaran tarif pokok.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.