Soal Merokok Saat Berkendara, Polisi Tindak Ratusan Pengendara Sepeda Motor

0

Tandaseru – Polisi telah melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor terkait Permenhub nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Alhasil, ratusan pengendara sepeda motor ditilang oleh polisi. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, tercatat ada 652 pengendara ditindak sejak Senin (11/3) termasuk pengendara motor yang merokok saat berkendara.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

“Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” jelasnya.

Sebelumnya, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750 ribu. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2019/04/01/soal-merokok-saat-berkendara-polisi-tindak-ratusan-pengendara-sepeda-motor/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.