Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Madura

0

Tandaseru – Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,07 kilogram dari Malaysia tujuan ke Bangkalan, Madura. Seorang kurir yang hendak menjemput sabu diamankan di Bandara Juanda Surabaya.

Polisi mengamankan seorang kurir bernama Ilmih Fauzi, warga Dusun Ma’adan RT 003 RW 001 Desa Bator, Klampis, Bangkalan. Ilmih ditangkap saat hendak menjemput barang haram tersebut di depan Kantor Pos SPP Surabaya, tepatnya di Jalan Raya Juanda KM 3-4.

Penangkapan ini bermula dari laporan petugas Bea Cukai Juanda yang mengamankan sabu seberat 2,07 kilogram pada Senin (29/4). “Sabu seberat 2.070 gram itu dikirim dari Malaysia melalui Pos Internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura,” kata Dir Narkoba Polda Jatim Kombes SG Manik, Jumat (3/5).

Dia menyebutkan untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut disimpan di dalam audio speaker dan dimasukkan ke dalam kardusnya. Sabu itu dikemas menjadi tiga bungkus dengan berat masing-masing 1,05 kilogram, 0,51 kilogram dan 0.51 kilogram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp 51 ribu, satu handphone, kardus tempat speaker merk Sony berikut speakernya hingga selembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.