Baiq Nuril Bebas, Jokowi Telah Tandatangani Keppres Amnesti

0

Tandaseru – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Tadi pagi Keppres untuk Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/7).

Dia mengaku tidak keberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.

Sebelumnya isyarat bakal ditandatanganinya Keppres pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (29/7) pagi.

3 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: tandaseru.id/2019/07/29/baiq-nuril-bebas-jokowi-telah-tandatangani-keppres-amnesti/ […]

  2. bacon999

    … [Trackback]

    […] There you can find 66931 more Information to that Topic: tandaseru.id/2019/07/29/baiq-nuril-bebas-jokowi-telah-tandatangani-keppres-amnesti/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2019/07/29/baiq-nuril-bebas-jokowi-telah-tandatangani-keppres-amnesti/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.