Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Ini Kata Polisi

0

Tandaseru – Hakim tunggal Achmad Guntur menolak praperadilan yang diajukan olehh tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penolak tersebut bukti bahwa pihak kepolisian dalam menangani kasus Kivlan sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Argo menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan. Pihaknya juga masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

“Nanti akan kita lanjutkan kan udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja,” ujarnya.

Keputusan penolakan praperdilan Kivlan Zen dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

“Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Guntur membacakan putusan sidang.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.