Berkas Perkara Lengkap, Polda Metro Limpahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti untuk Disidangkan

0

Tandaseru – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kivlan Zen dan barang buktinya ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (22/8).

“Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (22/8).

Argo menyebut pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya siang hari ini. Rencananya penyerahan itu akan berlangsung pukul 12.00 WIB.

“Penyerahannya rencananya siang ini jam 12.00 WIB,” tegas Argo.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara kasus Kivlan Zen lengkap atau P-21. Kasus itu pun akans egera disidangkan.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.

Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

4 Comments
  1. … [Trackback]

    […] There you can find 31444 more Info on that Topic: tandaseru.id/2019/08/22/berkas-perkara-lengkap-polda-metro-limpahkan-kivlan-zen-dan-barang-bukti-untuk-disidangkan/ […]

  2. this post

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: tandaseru.id/2019/08/22/berkas-perkara-lengkap-polda-metro-limpahkan-kivlan-zen-dan-barang-bukti-untuk-disidangkan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2019/08/22/berkas-perkara-lengkap-polda-metro-limpahkan-kivlan-zen-dan-barang-bukti-untuk-disidangkan/ […]

  4. jarisakti

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: tandaseru.id/2019/08/22/berkas-perkara-lengkap-polda-metro-limpahkan-kivlan-zen-dan-barang-bukti-untuk-disidangkan/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.