Polres Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu Pecahan Dolar Amerika

2

KUNINGAN (tandaseru) – Polres Kuningan Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat, Selasa (10/3), di Gedung Sat Reskrim Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 244 dan atau 245 KUHPidana.

Jumpa pers tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Ruditya Atmaja, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar dan KBO Sat Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga menginformasikan tersangka dengan identitas AM Bin SP (41) warga Jalan Raya Caman Blok 16 No 1 Rt. 08 Rw. 01 Kel. Jatibening Kec. Pondokgede Kota Bekasi

Barang bukti 732 lembar uang kertas dolar AS pecahan US$100 keluaran baru yang diduga palsu, 4 lembar uang kertas dolar AS pecahan US$100 keluaran lama yang diduga palsu, 1 buah amplop besar warna coklat, 1 buah tas slempang warna abu dan hitam merk bloods, 1 unit  Toyota New Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, Nopol DA 8197 AY.

Pasal yang dilanggar pasal 244 dan atau 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

1 Comment
  1. next page

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: tandaseru.id/2020/03/10/polres-kuningan-ungkap-kasus-uang-palsu-pecahan-dolar-amerika/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.