Bidan: Praktek Aborsi Sudah Dilakukan Semenjak Tahun 2006

0

BANTEN (tandaseru) – Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan baru saja menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera,” ujar Nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

“Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten, kata nunung yang di dampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan NN sejak tahun 2006-tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali, ” Ujar Nunung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, motif  pelaku bidan NN, yaitu untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY wanita yang menggugurkan kandungannya, tidak menghendaki lahirnya bayi yang ada dalam kandungannya.

Edy Sumardi menambahkan, pelaku Bidan NN (53) Tahun dan asisten nya E (38) Tahun, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar).
.
“Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun) ,” tandas Edy Sumardi.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: tandaseru.id/2020/11/03/bidan-praktek-aborsi-sudah-dilakukan-semenjak-tahun-2006/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.