Ditresnarkoba Polda Banten, Amankan 3 Pengedar Narkoba

2

BANTEN (tandaseru.id) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial WJ (24), M (19) dan Y (23) dan berhasil mengamankan 12 paket bungkus permen mintz yang berisikan plastik clip bening berisikan narkotika jenis sabu.

“Ya , pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Cijoro Lebak Kabupaten Lebak,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian Sabtu (27/02).

Dia menyebutkan tim opsnal melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri’ciri atas nama tersebut diatas team opsnal melakukan penangkapan pada Hari sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wib di dalam kamar W yang beralamat KP. Cijoro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan tetsangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari” R ‘ (DPO) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut dan akan kita dalami lagi tetkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahum.

Sementara iitu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengimbau masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan kepada Polisi terdekat dan mengawasi prilaku anak-anak kita dan rumah-rumah kontrakan yang rawan di gunakan transaksi Narkoba.

Leave A Reply

Your email address will not be published.