Soal Hinaan ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

0

BALI (tandaseru) – Polda Bali telah menetapkan Drummer band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astana alias Jerinx sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan kabar tersebut. Jerinx ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Syamsi menjelaskan, penahanan kepada Jerinx dilakukan karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan sesuai dengan KUHAP.

“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” tegasnya.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Jerinx terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Seperti diketahui, Drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx harus berurusan dengan pihak kepolisian atas unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid.

Laporan itu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2020 lalu.

IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke Polda Bali.

“Dia (Jerinx) ada postingan atau kata-kata kalimat ‘gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8).

Dalam laporan ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2020/08/12/soal-hinaan-idi-kacung-who-jerinx-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-ditahan/ […]

  2. find more

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: tandaseru.id/2020/08/12/soal-hinaan-idi-kacung-who-jerinx-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-ditahan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: tandaseru.id/2020/08/12/soal-hinaan-idi-kacung-who-jerinx-ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-ditahan/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.