KPK Tahan Kadis Perkebunan Jawa Timur

0

Tandaseru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien sebagai tersangka suap.

Samsul Arifien merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap kepada anggota DPRD Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

“Ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Usai diperiksa Samsul yang mengenakan rompi tahanan mengaku pasrah menyerahkan semuanya kepada penyidik. “Tanya kepada kepada penyidik, kami ikuti penyidik saja,” ucapnya singkat.

Samsul selaku Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2016-2017.

Atas perbuatannya, MAP dan SAR disangkakan melanggar pasai 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHPidana

KPK jga telah menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemerintah Provinsi. Mereka di antaranya, Mochammad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Rahman Agung dan Muhammad Santoso selaku staf DPRD Jawa Timur, Moh Kabil Mubarak selaku anggota DPRD Jawa Timur.

Kemudian Bambang Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat selaku PNS Dinas Pertanian Jawa Timur, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur. Ketujuh tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Comments are closed.