dr. Louise Protes Foto Dirinya Dipasang Puluhan Media Online dalam Kasus Hoaks dr. Lois

2

JAKARTA (tandaseru.id) – dr. Louise Kartika merasa dicemarkan nama baiknya oleh sejumlah media yang menggunakan foto dirinya saat polisi menangkap tersangka kasus penyebaran berita bohong dr. Lois Owien.

Louise bilang kalau foto itu diambil dari akun Instagramnya tanpa izin. Ia pun merasa keberatan dengan isi beritanya karena tidak terkait sama sekali dengan tersangka.

“Beberapa hari lalu saya mendapati berita tentang dr LO di portal berita online dengan menggunakan foto saya yang diambil dari akun media sosial pribadi saya tanpa sepengatahuan dan seizin saya. Kemudian foto-foto tersebut makin menyebar di portal berita online, Instagram, Twitter hingga YoutTube,” kata dr Louise didampingi kuasa hukumnya David Kaligis di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7).

Wanita yang merupakan anggota IDI Jakpus dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta itu mengatakan penggunaan foto tersebut membuat reaksi negatif untuk dia. Sehingga dr Loise merasa dirugikan.

“Pertama secara mental daya merasa tidak nyaman dan tertekan karena menjadi sasaran dituduh dan diserang oleh banyak orang atas perbuatan yang tidak saya lakukan. Kedua secara profesi ini jelas merugikan nama baik saya mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya menjatuhkan kredibilitas dan karir saya sebagai seorang dokter sejak berita tersebut keluar hingga di masa mendatang akibat asumsi publik yang sudah terlanjur terbentuk kepada saya. Akibat berbagai pemberitaan yang salah tersebut,” kata Loise.

Louise mengatakan sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah menegur media-media tersebut. Namun, tegurannya tidak ditanggapi.

“Klarifikasi dari pihak saya sepertinya diacuhkan. Hingga saat ini makin banyak portal berita media online sosial media dan akun youtube yang memasang foto saya yang terkait dr LO,” kata Louise.

Sementara David Kaligis mengatakan hasil penelusuran tim hukumnya ada setidaknya 50 penberitaan yang menggunakan foto kliennya. Ia melaporkan media-media tersebut dengan UU ITE.

“Sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami sehingga klien kami merasa tertekan. Atas dasar tersebut klien kami membuat laporan terkait dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 35,” kata David.

 

Comments are closed.