Dua Polisi Gadungan Gunakan Senpi Tidak Bersertifikat untuk Todong Korbannya

2

Tandaseru – Dua polisi gadungan bernama Maulana Ja’far (20) dan Maulana Alfi Yasin (23) yang ditangkap lantaran memeras korbannya menggunakan senjata api airgun menggunakan senjata api yang tidak bersertifikat atau surat kepemilikan.

“Harusnya ada surat kepemilikan. Tapi mereka tidak punya surat-suratnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisiaris Polisi Gozali Luhulima saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Selain tak memunyai surat-surat kepemilikan, tambah Gozali, dalam senjata api tersebut masih ada pelurunya. Ia mengatakan, masih tersisa satu peluru gotri dalam senjata api itu.

“Ada, peluru gotri tapi hanya satu. Untuk senjata, masih kita dalami,” sambungnya.

Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali melakuan aksinya. Hanya saja, kata Gozali, pihaknya masih mendalami rekam jejak kedua pelaku pemerasan tersebut.

“Kalau yang namanya pelaku baru ketangkep biasanya mengaku baru sekali. Sekarang kita masih pendalaman. Kadang-kadang korban ada yang tidak buat laporan. Jadi kita tidak tahu jika pernah terjadi kejadian serupa,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pinggir rel kereta api, Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

Tak hanya itu, pelaku MJ memperlihatkan senjata api yang dibawanya. Hal itu dilakukan agar nyali korban ciut dan memberikan harta bendanya.

“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban. Kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Atas aksi tak terpuji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.

4 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2019/06/25/dua-polisi-gadungan-gunakan-senpi-tidak-bersertifikat-untuk-todong-korbannya/ […]

  2. Anya Fernald Belcampo

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2019/06/25/dua-polisi-gadungan-gunakan-senpi-tidak-bersertifikat-untuk-todong-korbannya/ […]

  3. web link

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2019/06/25/dua-polisi-gadungan-gunakan-senpi-tidak-bersertifikat-untuk-todong-korbannya/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2019/06/25/dua-polisi-gadungan-gunakan-senpi-tidak-bersertifikat-untuk-todong-korbannya/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.