JPU Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara

3

Tandaseru – Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya dituntut 18 bulan penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya terkait kasus ujaran kebencian.

Dalam tuntutan tersebut Dhani dinyatakan bersalah oleh JPU dan dikenakan pasal 45 ayat 3  tentang informasi dan transaksi elektronika yang menyebutkan secara sah dan terbukti oleh hukum.

Terdakwa Ahmad Dhani yang tersandung kasus ujaran kebencian tersebut usai mendengarkan tuntutan dari JPU langsung meneriakan kalimat Prabowo menang.

Dhani mengenakan baju warna putih serta penutup kepala warna hitam keluar dari ruangan sidang menuju ke mobil tahanan milik Kejati Surabaya yang kemudian membawanya ke Rutan kelas 1 Surabaya yang ada di Medaeng Sidoarjo Jatim. (Didik)

“Jaga KPU dan salam buat rakyat semesta,” kata Dhani sambil berteriak berjalan menuju kendaraan tahanan.

 

 

3 Comments
  1. cartel oil co oklahoma

    … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: tandaseru.id/2019/04/23/jpu-tuntut-ahmad-dhani-18-bulan-penjara/ […]

  2. find out here

    … [Trackback]

    […] There you can find 63349 additional Info to that Topic: tandaseru.id/2019/04/23/jpu-tuntut-ahmad-dhani-18-bulan-penjara/ […]

  3. click here now

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: tandaseru.id/2019/04/23/jpu-tuntut-ahmad-dhani-18-bulan-penjara/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.