Paspampres Gadungan yang Curi Motor Pemuda di Gambir Ditangkap Polisi

0

JAKARTA (tandaseru.id) – Polisi akhirnya menangkap seorang pria berbaju loreng yang mengaku sebagai anggota Paspampres berinisial KN yang menipu dan mencuri sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Januari 2021 lalu, di Jalan Tanah Abanag II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menjelaskan, pelaku dan korban berinisial AR, mulanya berkenalan melalui sosial media. Pelaku saat itu menjanjikan pekerjaan untuk korban.

“Tindak penipuan dengan cara pelaku berkenalan dengan korban, melalui situs media sosial. Kemudian, tersangka menjanjikan korban mendapatkan pekerjaan,” kata Burhanudin dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Selain itu, korban saat itu berniat menjual sepeda motornya ke pelaku. Sebelum dibayar pelaku lebih dulu menguji sepeda motor itu.

Namun, saat diuji pelaku justru langsung tancap gas dan kabur meninggalkan korban. Merasa tertipu AR melaporkan hal ini ke polisi keesokan harinya,

“Sebelum transaksi, motornya diuji coba dulu oleh pelaku. Saat uji coba pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Atas dasar tersebut, korban merasa ditipu,” kata dia.

Polisi akhirnya menangkap KN setelah sempat buron. Ia ditangkap bersama beberapa orang lainnya. Sepeda motor yang ia curi itu dijual senilai Rp 7 juta rupiah.

“Akhirnya pelaku dapat diamankan, pertama inisialnya KN. Dia yang membawa lari motornya. Mereka diamankan di Kabupaten Cilengsi, Bogor. Kedua kita amankan AS, yang merupakan perantara setelah motor didapatkan pelaku, dia menjualnya lagi kepada orang yang ingin membeli,” ungkapnya.

“Pembelinya adalah TS, senilai Rp7 juta. Dari TS, sepeda motor itupun dijual lagi kepada OY, sehingga empat korban berhasil kita amankan,” tambah dia.

Polisi juga sudah mengkonfirmasi ini ke Pomdam Jaya terkait statusnya yang mengaku sebagai anggota TNI. Namun setelah ditelusuri KN tak tercatat sebagai anggota TNI.

Dalam penangkapan itu polisi terpaksa menembak pelaku dibagian kaki karena mencoba melarikan diri dan menyerang petugas. Dari tangan KN polisi juga menyita motor hasil curian itu, seragam TNI hingga air softgun.

“Pelaku juga merupakan residivis sudah berulang kali dan pernah dihukum dengan kasus yang sama,” terangnya.

Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun lamanya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.