Sebanyak 341 Pengemudi Sepeda Motor Terekam e-TLE, 171 Melanggar Masuk Jalur Busway

0

JAKARTA (tandaseru) – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) terhadap pengemudi motor hingga hari ini, Minggu (2/2) sudah ada 341 pengemudi sepeda motor yang terekam kamera e-TLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengungkapkan dari total pelanggar yang sudah terekam, 171 pengemudi diantaranya adalah melanggar karena memasuki jalur TransJakarta.

“Dalam tanggal 1 dan 2 kemaren sejumlah 341 pelanggar dari 341 itu 171 itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway,” kata Yusuf di Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Selain itu, kata Yusuf, sebanyak 6 pengemudi sepeda motor terekam melanggar karena tidak menggunakan helm saat berkendara. Yusuf meminta masyarakat untuk lebih tertib dalan berkendara.

“Sisanya 164 pengemudi melanggar terkait pelanggaran lain,” ucapnya.

Sebelumnya, kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) akan mulai merekam kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran pada Februari 2020 mendatang.

Sejumlah pelanggaran yang terekam antara lain adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line. Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.

Untuk lokasi, kamera e-TLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Untuk mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.

Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: tandaseru.id/2020/02/03/sebanyak-341-pengemudi-sepeda-motor-terekam-e-tle-171-melanggar-masuk-jalur-busway/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.