Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Berjumlah 15 Orang, 2 Tidak Ditahan

0

Tandaseru – Polisi menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dari 15 orang tersebut, hanya 13 orang dilakukan penahanan.

“Kita tetapkan tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, berikutnya ada 2 orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan,” kata Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Meski telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini, Dedy mengungkapkan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu satu orang pelaku yang merupakan suami salah satu tersangka berinisial SA.

“Satu orang masih DPO yakni suami dari dokter IZH, yabg bersangkutan berinisial SA, saat ini masih melarikan diri,” ucapnya.

Berikut inisial 15 orang tersangka dan peran-perannya dalam kasus ini :

1. AA, perannya menyebar video pengeroyokan, menyebar konten penghasutan di group.

2. YY, perannya menyebarkan video pengeroyokan, konten penghasutan di group.

3. ARS, penyebaran ujaran kebencian, berita bohong dan penghasutan.

4. RF, perannya mengetahui rencana membunuh Ninoy menggunakan kapak, apalabila berhasil akan ditaruh di salah satu titik kerusuhan jadi seolah-olah korban adalah korban kerusuhan.

5. SP, perannya mengetahui dan melihat korban saat dianiaya, mendapat pesan WhatsApp dari salah satu tersangka, mengetahui saat dicari polisi dan berusaha menghilanglan barang bukti.

6. RN, perannya mengantar logistik, mengetahui pengeroyokan di TKP.

7. SRY, perannya melakukan back up data.

8. BRS, perannya mengetahui persekusi, membantu merekam saat RF mengcopy data korban, mengetahui rencana eksekusi terhadap korban.

9. ABS, perannya memukul korban memukul sesuai dengan rekaman CCTV.

10. RFG, perannya ada di TKP turut menganiaya, mengintrogasi dan mengintimidasi.

11. IRA atau IRS, perannya memukul korban, bersadasrkan rekaman CCTV dan intimidasi korban, merencanakan pembunuhan dan mengancam korban untuk tidak laporkan ke polisi.

12. BND, peran membawa kornan saat di pinggir jalan, memerintahkan korban di dalam masjid, mengintrogasi korban.

13. RDS, th 71, perannya berada di tempat kejadian, mengetahui saat korban diintimidasi, dan menuntut korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan itu.

14. INS, menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi. Memesan angkutan umum untuk mengangkut korban.

15. YI, perannya ikut menganiaya korban.

2 Comments
  1. 200hp outboard

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2019/10/22/tersangka-kasus-penganiayaan-ninoy-karundeng-berjumlah-15-orang-2-tidak-ditahan/ […]

  2. faceless niches

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: tandaseru.id/2019/10/22/tersangka-kasus-penganiayaan-ninoy-karundeng-berjumlah-15-orang-2-tidak-ditahan/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.