Ini Penjelasan Polisi tentang Penangkapan Artis Cantik Jennifer Dunn

2

JAKARTA (!) – Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan Jennifer Dunn. Artis cantik ini ditangkap saat memesan sabu dari seorang pengedar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan artis yang biasa dikenal dengan panggilan Jedun ini memesan dari seorang pria berinisial FS.

“FS dan JD ditangkap pada hari Minggu (31/12),” kata Kombes Pol Argo Yuwono saat melakukan rilis di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (02/01).

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini bermula saat penyidik mendapat informasi dari warga bahwa sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Pejaten Timur oleh seorang laki-laki dengan inisial FS.

Argo mengungkapkan pada pukul 16.00 Wib FS ditangkap di Jalan Rukun No. 27 RT 002 RW 005, Pejaten Timur, Pasar Minggu. Sedangkan Jedun ditangkap di rumahnya di Jalan Bangka XI No. 29 RT 001 RW 010, Mampang Prapatan pada hari yang sama pukul 17.30 Wib.

“JD ditangkap satu setengah jam setelah FS ditangkap,” ujar Argo.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 kotak bekas rokok yang berisi sabu seberat 0,6 gram, 2 HP sebagai alat komunikasi pemesan barang bukti sabu FS dan Jennifer. Selain itu ada 1 buah alat sedotan pipet plastik yang diduga digunakan untuk menyendok dari plastik ke dalam cangklong.

Akibat perbuatannya, Jennifer dan FS terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.