Pemerintah Longgarkan Aturan Tenaga Kerja Asing, Ini Saran Profesional SDM

1

JAKARTA (!) – Pemerintah diminta segera membuat paket kebijakan tenaga kerja asing yang komprehensif, konsisten dan berkeadilan, seiring dengan terus meningkatnya jumlah tenaga kerja asing di dalam negeri.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan SDM Profesional Indonesia (ISPI) Ivan Taufiza, menanggapi kebijakan pemerintah untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

“Pada hakekatnya diperlukan paket kebijakan yang menyeluruh guna mengatur tenaga kerja asing secara seimbang dan adil, sehingga memberikan kepastian perencanaan kepada pemangku kepentingan, termasuk investor asing dan pengusaha,” kata Ivan kepada tandaseru.id, Sabtu (10/3).

Dia mengakui Indonesia memang masih membutuhkan tenaga kerja asing di tengah upaya gencar pemerintah membangun infrastruktur.

Namun, pemerintah perlu melindungi rasa keadilan tenaga kerja nasional, atau bahkan membalikkan kecenderungan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. “Pertanyaannya adalah bagaimana cara kita melakukannya,” kata penulis buku Membangun SDM Indonesia Emas ini.

Menurut Ivan, Indonesia membutuhkan kebijakan tenaga kerja asing yang lebih modern secara jangka panjang guna menjamin dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Studi menunjukkan bahwa pekerja asing dengan keterampilan tinggi memiliki korelatif positif dengan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Sebaliknya, pekerja asing yang tidak terampil cenderung hanya mengganti tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Empat cara

Ivan, yang menjalani karir HRD di beragam industri, mengungkapkan setidaknya ada empat cara untuk membuat kebijakan tenaga kerja asing yang seimbang, sesuai dengan mekanisme pasar, dan berkeadilan di Indonesia.

Cara pertama, yakni melakukan survei tahunan tentang kondisi pemintaan dan penawaran pasar tenaga kerja asing. Pihak independen melakukan semacam benchmark atau survei jumlah permintaan dan penawaran terhadap Top 100 posisi yang mencari tenaga kerja asing di seluruh Indonesia.

Survei ini memerlukan basis data dan dokumen yang solid untuk menyatakan bahwa Top 100 posisi itu memang sangat sulit dikerjakan oleh orang Indonesia sehingga perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja asing.

Cara kedua, membuat rasio jumlah tenaga kerja asing dibandingkan dengan banyaknya jumlah orang Indonesia (dengan jenjang tertentu) yang masih bekerja di perusahaan tersebut.

Jadi apabila Bank A ingin merekrut satu orang tenaga kerja asing untuk posisi treasury manager, maka Bank A itu harus memastikan ada 15 senior supervisor orang Indonesia yang masih bekerja di sana.

“Skenario ini dapat dilakukan dengan sangat mudah karena pemerintah sekaligus bisa mengukur, mengelola atau bahkan menghukum perusahaan yang nakal,” ujar Ivan.

Cara ketiga, perusahaan harus mengisi posisi manajemen kunci dengan minimal dua orang Indonesia.

Artinya, perusahaan harus merancang cara dan pengembangan berkelanjutan untuk melatih dan mempertahankan pekerja lokal yang profesional dan kompeten. Dengan demikian, tidak mudah menggantikan posisi manajemen kunci dengan tenaga kerja asing.

Keempat, menerapkan rasio zona atau industri dan level. Secara berkala, pemerintah melakukan review dan menetapkan zona industri dengan jenjang tertentu yang hanya boleh diisi oleh orang Indonesia dan tertutup bagi tenaga kerja asing.

“Misalnya, untuk zona industri perkebunan di bawah jenjang manajemen inti harus 100 persen diisi oleh orang Indonesia,” jelas Ivan.

1 Comment
  1. super kaya88

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2018/03/10/pemerintah-longgarkan-aturan-tenaga-kerja-asing-ini-saran-profesional-sdm/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.