Polda Kepri Tangkap Penyebar Hoaks Musibah Gempa Palu

0

Tandaseru – Joni Afriadi (38) ditangkap Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri). Warga Batam ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang musibah gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah melalui akun Facebook (FB) miliknya.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan melalui akun facebooknya, pelaku memosting konten berita hoaks yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dan kecemasan di kalangan masyarakat.

Postingannya berisikan gambar seseorang yang mati tenggelam di sungai dan diberi caption ‘Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin’.

“Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018),” ujar Rustam melalui pesan singkatnya

Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling. Tim Ditreskrimsus kemudian menangkap yang bersangkutan di kediamanya di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya memosting gambar yang disebar tersebut disimpan dari akun orang lain kemudian di posting kembali dengan gambar yang sama dengan diberi caption yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, selain mengamankan pelaku, tim Cyber Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit smartphone, dua buah sim card, dan membekukan akun fb pelaku.

 

“Tersangka dikenakan pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara serta serta pasal 27 UU ITE,” jelas S Erlangga.

Comments are closed.