Ketua PA 212 Slamet Ma’Arif Ditetapkan sebagai Tersangka
Tandaseru – Ketua umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus kampanye terlarang yang dilakukannya.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan penyidik telah bekerja sesuai tahapan dan berjanji melakukan tugas secara profesional dan transparan.
“Semua tahapan sudah kita lakukan.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan
penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan,”
ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Slamet Ma’arif ialah
Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye
yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran
dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13
Januari 2019 lalu.
Slamet Ma’arig akan diperiksa sebagai tersangka
Rabu (13/2) lusa. Pemeriksaan akan digelar di Polda Jawa Tengah. “Pemeriksaan
nanti di Polda,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai di
Mapolresta Surakarta, Senin (11/2).
Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih
ditangani oleh Polresta Surakarta. “Memang penyidik dari sini,
cuma tempat pemeriksaan di Polda. Sidang ke depan, nanti kita koordinasi dengan
kejaksaan maupun pengadilan,” kata dia.
Sementara itu,
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: tandaseru.id/2019/02/11/ketua-pa-212-slamet-maarif-ditetapkan-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: tandaseru.id/2019/02/11/ketua-pa-212-slamet-maarif-ditetapkan-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: tandaseru.id/2019/02/11/ketua-pa-212-slamet-maarif-ditetapkan-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: tandaseru.id/2019/02/11/ketua-pa-212-slamet-maarif-ditetapkan-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: tandaseru.id/2019/02/11/ketua-pa-212-slamet-maarif-ditetapkan-sebagai-tersangka/ […]