ICW Sesalkan Vonis Bebas Sofyan Basir di Kasus PLTU Riau-1

0

Tandaseru – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut pihaknya kecewa dengan putusan bebas terhadap Sofyan Basir atas kasua PLTU Riau-1. Padahal menurutnya nama Sofyan telah disebutkan beberapa kali dalam persidangan.

“Kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya,” ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (5/11).

Kurnia mengatakan, bukti yang dibawa KPK ke persidangan sangat kuat. Padahal melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah, misal mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

“Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid. Dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham,” jelasnya.

Tak hanya itu, nama Sofyan Basir berkali-kali disebut oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan bukti kuat adanya dugaan Sofyan ikut bermain. Maka, ICW mendorong Jaksa KPK melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Karena seperti ini kondisinya, nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya, maka kita dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA,” ungkapnya.

Diketahui, Majelis hakim tipikor memvonis bebas Sofyan usai mantan Dirut PLN itu tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Bahkan, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

3 Comments
  1. ラブドール 子供 says

    ラブドール リアル 不自由な男性の性的共存を改善する方法:セックスの力

  2. devops solutions

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: tandaseru.id/2019/11/05/icw-sesalkan-vonis-bebas-sofyan-basir-di-kasus-pltu-riau-1/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: tandaseru.id/2019/11/05/icw-sesalkan-vonis-bebas-sofyan-basir-di-kasus-pltu-riau-1/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.