Kasus Senpi Ilegal Pemilik Lamborghini yang Todong Pistol, Polisi Kejar 1 DPO

1

JAKARTA (tandaseru) – Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pemilik mobil lamborghini yang menodong pistol ke 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan. Hal ini, karena polisi masih mengejar satu orang DPO.

Terbaru, dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 orang penyuplai senpi ilegal yang melibatkan putra sulung Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29). Kini polisi tengah mengejar satu pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

“Sementara ada 1 (DPO) dalam proses penyelidikan mudah mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).

Meski begitu Bastoni tak mau menyebut peran satu pelaku yang berstatus buron itu. Axel ditangkap bersama dua tersangka lain yakn, Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Dari hasil pemeriksaan ketiganya mengaku baru pertama kali menjual senjata api ke Abdul Malik.

Peran Axel yakni menjual senjata api laras panjang tipe M 16. Sementara Setiawan menjual sejata tipe AR 15 ke Abdul Malik. Sementara granat ilegal yang dimilik Abdul Malik bersumber dari tersangka bernama Yunarko.

Abdul Malik menjadi berita setelah dia menodongkan pistol kepada dua anak SMA di Kemang karena tersinggung pada ucapan anak SMA yang sebenarnya justru kagum atas mobil Lamborghini yang dikendarainya. Dia juga menembakkan peluru ke udara. Ternyata, Abdul Malik yang berusia 44 tahun itu di bawah pengaruh ganja.

2 Comments
  1. his response

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: tandaseru.id/2020/01/09/kasus-senpi-ilegal-pemilik-lamborghini-yang-todong-pistol-polisi-kejar-1-dpo/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: tandaseru.id/2020/01/09/kasus-senpi-ilegal-pemilik-lamborghini-yang-todong-pistol-polisi-kejar-1-dpo/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.