Laporan Terhadap Sunda Empire, Polisi Segera Panggil Roy Suryo

5

JAKARTA (tandaseru) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan pakar telematika, Roy Suryo terkait laporannya terhadap salah satu petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana sebagai saksi pelapor.

Meski Begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum membeberkan kapan Roy Suryo akan dimintai keteranganya terkait laporannya tersebut.

“Nanti akan mengklarifikasi saksi-saksi, termasuk saksi pelapor (Roy Suryo) juga ada saksi2 pada saat di TKP, pada saat acara tersebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Nantinya, kata Yusri setelah penyidik memeriksa saksi pelapor hingga saksi terlapor, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Kalau memang unsurnya memenuhi nanti akan dinaikan ke tingkat penyidikan, kita tunggu saja,” ujarnya.

Roy melaporkan salah satu petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana terkait diskusi antara keduanya soal awal berdirinya PBB dan NATO dalam sebuah program televisi nasional yang berbuah pada perubahan informasi di laman Wikipedia.

Rangga diketahui sempat menyebut kalau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) berdiri di Bandung tepatnya di Gedung Isola. Kemudian pernyataan itu disanggah oleh Roy dan berakhir pada kritikan terhadap dirinya.

“Yang bersangkutan mengatakan kalau PBB dan NATO itu dilahirkan, didirikan di Bandung di Gedung Isola,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1).

Pakar telematika itu menyebut usai kejadian itu banyak warganet yang mengecamnya usai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah.

Warganet, kata Roy, merujuk pada informasi dalam Wikipedia. Namun setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut telah diubah dan diduga dilakukan oleh kelompok Sunda Empire.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pihak-pihak yang dilaporkan Roy kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.