Buronan FBI Kerap Rekam Hubungan Seks dengan Anak Dibawah Umur dengan Bantuan Korban

0

JAKARTA (tandaseru) – Buronan FBI yang juga tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, Russ Albert Medlin kerap merekam aksi hubungan badannya dengan bantuan korban lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban pun mengetahui jika aksinya tersebut direkam oleh tersangka.

“Pada saat melakukan, dia minta tolong kepada salah satu korban untuk merekam,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (19/6).

Yusri menyampaikan, modus merekam adegan seksual yang dilakukan Medlin di Indonesia sama dengan modus kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.

Pasalnya, berdasarkan catatan kriminal negara bagian Nevada, Amerika Serikat, Medlin juga berstatus terpidana dua kasus kejahatan seksual pada tahun 2006 dan 2008.

“Hampir semua sama, modusnya sama, setiap dia bermain pasti memvideokan, sama dengan terjadi di sini (Indonesia). Berdasarkan pengakuan korban maupun si pelaku ini mengakui (merekam video), kita temukan barang bukti (ponsel),” ujar Yusri.

Kini, polisi masih memburu keberadaan tersangka berinisial A yang menyewakan anak berusia di bawah umur kepada Medlin.

Seperti diketahui, Russ Albert Medlin ditangkap pada Senin (15/6) di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu bejat Medlin.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

1 Comment
  1. Belcampo Fernald

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: tandaseru.id/2020/06/19/buronan-fbi-kerap-rekam-hubungan-seks-dengan-anak-dibawah-umur-dengan-bantuan-korban/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.